Proses Bisnis (Probis)
Rangkaian alur kegiatan operasional perusahaan yang meliputi pemasukan, penyimpanan, penggunaan atau pengolahan, pemindahan, pengeluaran, dan pemusnahan barang dalam rangka kegiatan usaha.

Kolaborasi Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama APKB dalam meningkatkan tata kelola Kawasan Berikat.
Program Peningkatan Tata Kelola Kawasan Berikat merupakan program yang dibuat oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat yang diselenggarakan bersama Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB).
APKB berperan sebagai pendamping PKB/PDKB dalam pelaksanaan Program Peningkatan Tata Kelola Kawasan Berikat. Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat bertindak sebagai pemantau dan koordinator untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif.
Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk memastikan implementasi program berjalan secara konsisten, terarah, dan berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola Kawasan Berikat yang menjamin kepatuhan terhadap ketentuan, operasional yang efektif, kepercayaan para pemangku kepentingan, dan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Rangkaian alur kegiatan operasional perusahaan yang meliputi pemasukan, penyimpanan, penggunaan atau pengolahan, pemindahan, pengeluaran, dan pemusnahan barang dalam rangka kegiatan usaha.
Liaison Officer (LO) adalah perwakilan perusahaan yang kompeten dalam tata kelola Kawasan Berikat untuk memastikan kepatuhan serta mendukung operasional dan pertumbuhan usaha berkelanjutan.
Sistem yang mampu mengumpulkan data yang valid, mengolahnya menjadi informasi yang bernilai, serta menyediakan dasar yang andal untuk pengelolaan, pengendalian, dan pelaksanaan kegiatan usaha.
Kegiatan pengenalan Program Peningkatan Tata Kelola Kawasan Berikat yang diselenggarakan di KPPBC bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat beserta APKB, dan diikuti oleh pimpinan perusahaan serta Liaison Officer (LO) untuk menyampaikan tujuan, ruang lingkup, tahapan, peran masing-masing pihak, dan komitmen pelaksanaan program.
Penilaian awal yang dilakukan secara mandiri oleh Liaison Officer untuk mengidentifikasi kondisi tata kelola Kawasan Berikat berdasarkan aspek proses bisnis, people, dan IT Inventory.
Penilaian yang dilakukan oleh Tim Hangar sebagai pihak independen untuk memvalidasi hasil assessment LO serta memetakan kondisi aktual perusahaan secara objektif.
Evaluasi terhadap hasil assessment dan rekomendasi perbaikan oleh KPPBC bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat sebagai dasar penetapan prioritas pembinaan dan peningkatan tata kelola.
Pelaksanaan program perbaikan berdasarkan hasil review yang mencakup peningkatan kompetensi, penyempurnaan proses bisnis, dan optimalisasi IT Inventory untuk mewujudkan kepatuhan dan tata kelola yang lebih baik.
Tindak lanjut berupa identifikasi akar penyebab permasalahan, penyusunan dan pelaksanaan tindakan perbaikan, serta verifikasi efektivitas corrective action untuk memastikan peningkatan tata kelola berlangsung secara berkelanjutan.
Sebagai pendamping, APKB menyediakan solusi komprehensif untuk mendukung peningkatan tata kelola Kawasan Berikat melalui Platform Tata Kelola Kawasan Berikat yang didukung oleh praktisi berpengalaman dan para ahli di bidangnya.
Memetakan kondisi, risiko, dan permasalahan tata kelola Kawasan Berikat sebagai dasar penyusunan strategi peningkatan.
Menyusun, memonitor, dan mengevaluasi rencana aksi peningkatan tata kelola secara terukur.
Program training, coaching, dan consulting untuk meningkatkan kompetensi Liaison Officer dan personel terkait.
Menyusun dan menyempurnakan proses bisnis agar selaras dengan ketentuan kepabeanan, kebutuhan operasional, dan prinsip tata kelola yang baik.
Migrasi sistem IT Inventory tanpa memerlukan reinvestasi sehingga perusahaan dapat mengoptimalkan sistem yang telah dimiliki secara lebih efisien.
Berikut adalah pembahasan mengapa diperlukan Peningkatan Tata Kelola Kawasan Berikat. Perusahaan Kawasan Berikat (PKB) dan Perusahaan Dalam Kawasan Berikat (PDKB) merupakan sokoguru ekspor nasional yang berperan penting dalam mendorong kinerja ekspor Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sektor ini berhasil menyerap lebih dari 1,83 juta tenaga kerja, berkontribusi sekitar 30% terhadap total ekspor nasional, serta menghasilkan devisa sebesar Rp3.140 triliun. Pada tahun 2024, kawasan berikat juga mencatatkan investasi sebesar Rp221,53 triliun dengan dukungan insentif fiskal pemerintah mencapai Rp69,63 triliun, yang semakin memperkuat perannya sebagai motor penggerak ekspor dan investasi nasional.

Kawasan Berikat merupakan fasilitas strategis bagi perusahaan yang memberikan manfaat berupa efisiensi biaya, kelancaran arus barang, serta peningkatan daya saing. Namun sayangnya, fasilitas tersebut belum dikelola dengan baik, sehingga sering menimbulkan konsekuensi berupa denda, pembekuan, hingga pencabutan fasilitas, bahkan dalam kasus tertentu dapat berujung pada proses pidana.
Ketidakpatuhan tidak hanya menimbulkan risiko reputasi perusahaan (reputation risk) akibat pembekuan atau pencabutan fasilitas, tetapi juga risiko sistemik (systemic risk) yang dapat memicu PHK, mengganggu perekonomian masyarakat sekitar industri, dan berdampak pada perekonomian nasional, mengingat Kawasan Berikat merupakan sokoguru ekspor nasional dan magnet investasi.
Penyebab utamanya bukan karena regulasi yang rumit, tetapi karena fokus perusahaan yang belum berkesesuaian (misaligned focus).
Denda dan sanksi dalam pengelolaan Kawasan Berikat sering terjadi karena fokus perusahaan yang belum berkesesuaian (misaligned focus). Pada tahap awal, perhatian utama biasanya tertuju pada proses memperoleh persetujuan atau izin Kawasan Berikat. Setelah izin diperoleh, fokus perusahaan umumnya bergeser ke pencapaian target penjualan dan produksi. Akibatnya, aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola Kawasan Berikat tidak lagi menjadi prioritas utama.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya pembahasan dan pemahaman mengenai tata kelola Kawasan Berikat. Perusahaan sering kali hanya menunggu hasil monitoring khusus (monsus) atau audit berikutnya untuk mengetahui adanya temuan, tanpa melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.
PER-19/BC/2018 Pasal 57 mengatur bahwa izin Kawasan Berikat dapat dibekukan apabila perusahaan menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan Kawasan Berikat, termasuk tidak menyelenggarakan pembukuan.
Oleh karena itu, kepatuhan harus menjadi bagian dari budaya kerja. Kepatuhan bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan, menjaga keberlangsungan fasilitas, dan menciptakan keunggulan operasional yang berkelanjutan.
Fenomena Iceberg dalam tata kelola Kawasan Berikat sering membuat organisasi hanya berfokus pada masalah yang terlihat, seperti temuan monitoring, audit, denda, sanksi, atau ketidaksesuaian pada IT Inventory. Padahal, masalah tersebut hanyalah gejala yang muncul di permukaan. Akar permasalahannya sering kali terletak pada proses bisnis yang belum akuntabel, kompetensi SDM yang belum memadai, komunikasi yang kurang efektif, serta komitmen manajemen yang belum optimal terhadap kepatuhan. Oleh karena itu, perbaikan harus difokuskan pada faktor-faktor mendasar agar risiko kepatuhan dapat dicegah secara berkelanjutan.


Keberhasilan jangka panjang Kawasan Berikat berada di atas fondasi segitiga kolaborasi yang kuat. APKB sebagai asosiasi pengusaha kawasan berikat berkomitmen untuk berperan aktif dalam program peningkatan tata kelola Kawasan Berikat guna mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan melalui kepatuhan, sebagaimana dicanangkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat.

Pelajari lebih lanjut Program Peningkatan Tata Kelola Kawasan Berikat melalui materi presentasi resmi dari Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan APKB.
Program Peningkatan Tata Kelola Kawasan Berikat merupakan perjalanan perubahan yang memerlukan waktu, komitmen, dan kolaborasi.
Kami menyadari bahwa Program Peningkatan Tata Kelola Kawasan Berikat merupakan bagian dari proses perubahan (change management) yang tidak selalu mudah, belum tentu berjalan sempurna sejak awal, serta memerlukan waktu, komitmen, dan penyempurnaan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, kami menerima setiap masukan, saran, dan umpan balik yang bersifat membangun sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program.
APKB melayani seluruh penerima fasilitas Kawasan Berikat, baik yang telah menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota APKB, karena tujuan program ini adalah mendukung peningkatan tata kelola, kepatuhan, dan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
PKB dan PDKB merupakan sokoguru ekspor nasional yang berperan dalam mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Sampaikan kebutuhan, tantangan, atau rencana pengembangan perusahaan Anda. APKB siap menjadi mitra dalam mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan melalui penguatan kepatuhan, peningkatan tata kelola, serta optimalisasi pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat.
Jika perusahaan Anda ingin:
Hubungi kami untuk memulai diskusi dan mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Tim APKB siap membantu menjawab pertanyaan dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan perusahaan Anda.