PROGRAM TATA KELOLA KAWASAN BERIKAT
Program Tata Kelola Kawasan Berikat adalah program yang dicanangkan oleh Bea dan Cukai, diinisiasi oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan didukung oleh Direktorat Fasilitas Kantor Pusat Bea dan Cukai, bekerja sama dengan APKB untuk meningkatkan kepatuhan, kompetensi, dan reputasi Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat guna membangun ekosistem industri yang tumbuh berkelanjutan secara bersama dan menyeluruh.
Bagaimana program dijalankan?
Tahapan pelaksanaan dilakukan secara sistematis mulai dari diagnosa hingga pemeliharaan.
01. Diagnosa
Pemetaan secara komprehensif terhadap kondisi perusahaan.
02. Rekomendasi Perbaikan
Rekomendasi untuk mencapai tingkat kepatuhan yang diharapkan.
03. Proses Perbaikan
Pelaksanaan proses perbaikan jika diperlukan.
04. Review dan Penuntasan
Review hasil perbaikan dan penuntasan perbaikan.
05. Pemeliharaan
Pemeliharaan melalui reward & punishment dan evaluasi berkala.
Silakan login untuk memulai self assessment pemetaan profil risiko.
Mengapa program ini dicanangkan?
Landasan utama dalam membangun tata kelola dan kepatuhan perusahaan yang berkelanjutan.
01. Kepatuhan Perusahaan
Tingkat kepatuhan perusahaan belum merata. Diharapkan seluruh perusahaan dapat mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi dan merata.
02. Temuan Pemeriksaan
Pemeriksaan seperti audit, monsus, giat P2, dan lainnya masih sering menghasilkan temuan tagihan maupun non tagihan.
03. Dinamika Perdagangan Global
Ketidakstabilan perdagangan global perlu diimbangi dengan penguatan internal perusahaan serta ekosistem industri berbasis ekspor, khususnya fasilitas Kawasan Berikat.
04. Kepentingan Bisnis
Ketentuan dalam peraturan KB juga mendukung kepentingan bisnis perusahaan, termasuk menjaga aset dan meminimalkan risiko kerugian.
05. Tata Kelola Berkelanjutan
Diperlukan program peningkatan tata kelola yang komprehensif, tuntas, dan dapat terus dipelihara.
Dukungan Program dan Tindak Lanjut Perbaikan
APKB mendukung pelaksanaan program melalui platform, asesmen, pengolahan hasil, serta layanan perbaikan sesuai kebutuhan perusahaan.
01. Platform Tata Kelola
APKB menyediakan platform sebagai sarana pelaksanaan Program Tata Kelola Kawasan Berikat.
Tanpa biaya / Gratis
02. Pelaksanaan Asesmen
APKB memfasilitasi pelaksanaan asesmen melalui Platform Tata Kelola sesuai kondisi perusahaan.
Tanpa biaya / Gratis
03. Pengolahan Hasil Asesmen
APKB membantu pengolahan data hasil asesmen sebagai bagian dari pelaksanaan program.
Tanpa biaya / Gratis
04. Perbaikan Proses Bisnis
Perbaikan proses bisnis menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai kebutuhan tindak lanjut.
Pilihan tindak lanjut:
- Solusi Probis APKB
- Perbaikan secara mandiri
- Penyedia lainnya sesuai kebutuhan perusahaan
05. People Development
Pengembangan kompetensi SDM dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kondisi perusahaan.
Pilihan tindak lanjut:
- Solusi People Development APKB
- Perbaikan secara mandiri
- Penyedia lainnya sesuai kebutuhan perusahaan
06. IT Inventory
Perbaikan atau migrasi IT Inventory dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kondisi perusahaan.
Pilihan tindak lanjut:
- Solusi Migrasi IT Inventory APKB
- Perbaikan secara mandiri
- Penyedia lainnya sesuai kebutuhan perusahaan
Siapa yang menjadi sasaran?
Pihak perusahaan yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan fasilitas Kawasan Berikat.
01. Pimpinan & Pengelola KB
Sasaran program ini adalah para pimpinan perusahaan yaitu direksi khususnya penanggung jawab KB, serta seluruh organ perusahaan yang mengelola barang berfasilitas kepabeanan KB khususnya Wakil Resmi Perusahaan yang telah ditunjuk secara tertulis oleh Direksi Perusahaan (LO/Liaison Officer).
02. Perusahaan Kawasan Berikat
Seluruh perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah DJBC Jawa Barat, baik yang telah menjadi anggota APKB maupun non APKB.
Dampak yang ingin dicapai
Membangun perusahaan yang patuh, kompetitif, dan memiliki tata kelola yang kuat.
01. Penguatan Internal
Penguatan internal perusahaan melalui kepatuhan regulasi KB.
02. Kompetensi dan Reputasi
Peningkatan kompetensi dan reputasi perusahaan agar kuat secara administratif dan operasional sehingga mampu menarik Buyer lama dan baru.
03. Industri yang Kompetitif
Mendorong investasi baru, ekspansi industri, serta penguatan jaringan integrated supply chain.
04. Meminimalkan Risiko Biaya
Meminimalkan biaya tambahan, tagihan, denda, dan ketidakpastian akibat ketidakpatuhan.
Komponen yang direview
Review difokuskan pada tiga komponen utama tata kelola perusahaan.
01. SDM
Review kesiapan, kompetensi, dan peran sumber daya manusia dalam pengelolaan Kawasan Berikat.
02. Proses Bisnis & SPI
Review terhadap proses bisnis serta sistem pengendalian internal perusahaan.
03. IT Inventory
Review penerapan dan pemanfaatan IT Inventory dalam mendukung pengelolaan dan kepatuhan.
Waktu dan kolaborasi review
Review dilaksanakan melalui sinergi antara regulator, perusahaan, dan asosiasi.
01. Waktu Pelaksanaan
Juli – Desember 2026
02. Kolaborasi
Review dilaksanakan berkolaborasi antara DJBC wilayah Jawa Barat, para pelaku usaha Kawasan Berikat, dan APKB selaku asosiasi yang menaungi perusahaan-perusahaan Kawasan Berikat.
Langkah-langkah Pelaksanaan Program
Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap mulai dari persiapan, asesmen kondisi perusahaan, proses perbaikan, hingga pemeliharaan secara berkala.
Pra Pelaksanaan Program
Penyelarasan komunikasi, pemahaman program, dan penunjukan perwakilan resmi perusahaan.
01. Sosialisasi Program
Sosialisasi program ke seluruh Pimpinan Perusahaan di seluruh KPPBC di bawah Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat telah selesai dilaksanakan.
02. Saluran Komunikasi Direksi
Pengumpulan alamat email yang dapat diakses langsung oleh Direksi sebagai saluran komunikasi terkait pelaksanaan, hasil, tindak lanjut program, serta penyampaian masukan kepada DJBC.
03. Penunjukan Wakil Resmi
Direksi menunjuk Wakil Resmi Perusahaan untuk melaksanakan proses asesmen.
Diagnosa Kondisi
Memetakan kondisi perusahaan sebagai dasar penilaian dan penyusunan rekomendasi.
01. Asesmen
Asesmen terhadap seluruh Perusahaan mencakup 3 komponen kondisi perusahaan.
02. Penilaian
Penilaian terhadap hasil asesmen.
03. Pembandingan Data
Pembandingan hasil asesmen dengan hasil monsus, hasil audit, maupun data dari unit pengawasan P2.
04. Penyusunan Rekomendasi
Penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil asesmen dan data pendukung lainnya.
Transparansi dan Tanpa Biaya
Proses asesmen tidak memuat data sensitif perusahaan, mengedepankan transparansi, dan tidak berbayar atau gratis.
Kolaborasi
Proses asesmen dilakukan secara kolaboratif antara Kanwil bersama APKB.
Pengertian Asesmen
Asesmen merupakan proses sistematis pengumpulan, analisis, dan pengolahan informasi atau data sebagai dasar penilaian, refleksi, dan pengambilan keputusan.
Kerahasiaan Informasi
Hasil olahan dan informasi mengenai kondisi perusahaan bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh masing-masing perusahaan selain dari DJBC.
Rekomendasi Perbaikan
Menetapkan tindakan perbaikan dan komitmen penyelesaiannya.
01. Penyampaian Rekomendasi
Penyampaian hasil rekomendasi dari Kantor Wilayah kepada Direksi Perusahaan dan Kepala KPPBC.
02. Komitmen Perbaikan
Penyampaian komitmen perbaikan oleh Direksi Perusahaan.
03. Timeline Perbaikan
Direksi menyusun timeline berdasarkan jenis komponen dan tingkat perbaikan. Kewajaran waktunya disupervisi oleh KPPBC dan direview oleh Kanwil.
Proses Perbaikan dan Pendampingan
Pelaksanaan perbaikan menjadi tanggung jawab perusahaan dengan monitoring dari KPPBC.
01. Monitoring
Monitoring proses perbaikan dilakukan oleh KPPBC.
02. Konsultasi dengan KPPBC
KPPBC dapat menerima konsultasi dari Direksi Perusahaan atau LO, tetapi tidak melakukan asistensi atau pendampingan dan tidak terlibat dalam proses perbaikan.
03. Pendampingan oleh APKB
Bimbingan dan pendampingan dapat dilakukan oleh APKB atas permintaan Direksi Perusahaan untuk mengakselerasi proses perbaikan sesuai ketentuan.
04. Pelaporan Bulanan
KPPBC melaporkan hasil monitoring perbaikan setiap bulan kepada Kanwil.
DJBC tidak memungut biaya pada saat proses perbaikan, penuntasan perbaikan, maupun pasca perbaikan.
Review dan Penuntasan
Memastikan seluruh komitmen perbaikan ditindaklanjuti dan diselesaikan secara tuntas.
01. Feedback Kanwil
Berdasarkan laporan monitoring dari KPPBC, Kanwil memberikan feedback kepada Direksi Perusahaan melalui email khusus tersebut.
02. Masukan Direksi
Direksi dapat memberikan masukan dan pertanyaan kepada Kanwil melalui email tersebut.
03. Peringatan
KPPBC dan Kanwil dapat memberikan peringatan apabila proses perbaikan melampaui timeline atau tidak dilaksanakan.
04. Penuntasan
Perbaikan harus diselesaikan secara tuntas oleh Direksi.
Pemeliharaan Program
Menjaga hasil perbaikan melalui asesmen dan evaluasi perusahaan secara berkala.
01. Asesmen oleh Hanggar
Setiap 3 bulan dilakukan asesmen oleh Hanggar dengan mengacu pada 3 komponen kondisi perusahaan dan bersamaan dengan kegiatan Monitoring Umum.
02. Evaluasi Mandiri
Setiap perusahaan melakukan evaluasi mandiri yang dilaporkan kepada KPPBC dan diverifikasi oleh KPPBC, khususnya terhadap IT Inventory.
Langkah-langkah Asesmen
Asesmen dilaksanakan secara terstruktur oleh LO dan Hanggar sebagai dasar penilaian serta penyusunan rekomendasi perbaikan.
01. Pelaksana Asesmen
Asesmen dilakukan oleh Wakil Resmi Perusahaan (LO/Liaison Officer) dan Hanggar. Hasil asesmen tidak menimbulkan reward atau punishment.
02. Penugasan oleh Direksi
Direksi menugaskan LO untuk mengikuti proses asesmen.
03. Asesmen oleh LO
LO menjalankan proses asesmen satu kali saja dan diharapkan mengisi asesmen secara jujur sesuai kondisi perusahaan.
04. Asesmen oleh Hanggar
Hanggar menjalankan proses asesmen terhadap kondisi perusahaan setiap 3 bulan sekali dan wajib menjaga independensi serta kejujuran.
05. Kanal Pengisian
Pengisian asesmen oleh LO dilakukan melalui platform BC-APKB atau melalui link yang disediakan oleh Kanwil.
06. Penilaian Kanwil
Isian asesmen oleh LO dan Hanggar dilakukan penilaian oleh tim Kanwil sampai dengan terbitnya rekomendasi perbaikan kepada Direksi.
Peran dan Tugas Para Pihak
Pembagian peran dalam pelaksanaan program tata kelola Kawasan Berikat mulai dari koordinasi, asesmen, perbaikan, monitoring, hingga pemeliharaan program.
Kantor Wilayah
Koordinator utama program, pengelola hasil asesmen, serta penyusun rekomendasi dan program pemeliharaan.
01. Sosialisasi Program
Melakukan sosialisasi program.
02. Data Email Direksi
Memberitahukan pelaksanaan program dan meminta data email Direksi.
03. Email Komunikasi
Menyediakan email komunikasi Kanwil dengan Direksi.
04. Penjadwalan Program
Membuat penjadwalan dan penugasan pelaksanaan program, termasuk penjadwalan asesmen.
05. WAG Tata Kelola
Membuat WAG Tata Kelola untuk komunikasi LO dan Hanggar bersama APKB.
06. Pengolahan Data
Melakukan pengumpulan dan pengolahan data asesmen bersama APKB.
07. Penyandingan Data
Menyandingkan hasil olahan data asesmen dengan data lain yang dimiliki Kanwil.
08. Rekomendasi Perbaikan
Menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Direksi Perusahaan dengan tembusan kepada KPPBC.
09. Laporan Progres
Menerima laporan progres perbaikan dari KPPBC.
10. Reward & Punishment
Memberikan rekomendasi reward & punishment kepada KPPBC.
11. Pemeliharaan
Menyusun program pemeliharaan kesehatan Perusahaan KB.
Direksi Perusahaan
Pemegang komitmen utama perusahaan dalam pelaksanaan asesmen, tindak lanjut rekomendasi, dan penuntasan perbaikan.
01. Sosialisasi
Mengikuti sosialisasi program.
02. Email Direksi
Menyediakan alamat email yang diakses langsung oleh Direksi untuk komunikasi dengan Kanwil terkait program.
03. Penugasan LO
Menunjuk dan menugaskan LO untuk mengikuti WAG Tata Kelola KB dan melaksanakan asesmen.
04. Rekomendasi
Menerima rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil asesmen.
05. Komitmen & Timeline
Membuat komitmen tertulis dan timeline perbaikan.
06. Pelaksanaan Perbaikan
Melaksanakan perbaikan dan melaporkan perkembangannya kepada KPPBC.
07. Penuntasan
Menuntaskan seluruh proses perbaikan.
KPPBC
Menjadi penghubung operasional antara Kanwil dan perusahaan sekaligus memonitor pelaksanaan asesmen serta proses perbaikan.
01. Data Email Direksi
Membantu mengumpulkan data email Direksi.
02. Penyampaian Informasi
Menyampaikan informasi dari Kanwil kepada Direksi melalui Nota Dinas Kanwil kepada KPPBC.
03. Monitoring WAG
Menugaskan salah satu seksi untuk bergabung dalam WAG Tata Kelola KB guna memonitor perkembangan proses asesmen.
04. Penugasan Hanggar
Menugaskan Hanggar untuk melaksanakan asesmen secara jujur sesuai kondisi perusahaan KB yang diawasi.
05. Surat Komitmen
Membantu mengumpulkan surat komitmen perbaikan dari Direksi.
06. Review Timeline
Mereview kewajaran jangka waktu perbaikan atas timeline yang dibuat oleh Direksi Perusahaan.
07. Konsultasi
Menerima dan memberikan konsultasi terkait proses perbaikan apabila diminta oleh Perusahaan.
08. Pelaporan Perbaikan
Melaporkan perkembangan proses perbaikan melalui platform yang disediakan Kanwil-APKB.
09. Reward & Punishment
Melaksanakan rekomendasi reward & punishment dari Kanwil.
APKB
Mitra Kanwil dalam pelaksanaan program sekaligus mitra Perusahaan KB dalam bimbingan dan pendampingan proses perbaikan.
01. Platform Asesmen
Menyediakan platform pengumpulan dan pengolahan data asesmen.
02. WAG Tata Kelola
Bergabung dalam WAG Tata Kelola KB LO dan Hanggar dalam pelaksanaan asesmen.
03. ID Unik
Menyediakan ID Unik bagi setiap LO dan Hanggar dalam rangka proses asesmen.
04. Pengolahan Data
Membantu proses pengolahan data hasil asesmen.
05. Bimbingan & Pendampingan
Dapat memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Pengusaha KB dalam proses perbaikan untuk mengakselerasi penyelesaiannya.
06. Kerahasiaan Data
Berkomitmen menjaga kerahasiaan data asesmen dan hasil pengolahannya.
LO dan Hanggar
Pelaksana langsung proses asesmen sekaligus jalur komunikasi operasional selama program berjalan.
01. WAG Tata Kelola
Bergabung dalam WAG Tata Kelola KB.
02. ID Unik
Menerima ID Unik untuk pengisian asesmen.
03. Pelaksanaan Asesmen
Melaksanakan proses asesmen sesuai peran masing-masing.
04. Penyampaian Informasi
Menyampaikan informasi dari Kanwil dan KPPBC kepada Direksi apabila diminta, maupun sebaliknya.