Sawerandah

WELCOME TO APKB

Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat

BAGIMANA PENGKATEGORIAN BARANG?

Berikut adalah contoh pengkategorian barang dalam penyelenggaraan Kawasan Berikat yang disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2025. Pengkategorian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai klasifikasi barang berdasarkan fungsi, tujuan penggunaan, dan perlakuan kepabeanan dalam kegiatan operasional Kawasan Berikat, sehingga mendukung pengelolaan barang yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

KATEGORI BARANG

NoKategoriDefinisi SingkatContoh Barang
1Barang ModalBarang yang digunakan untuk kegiatan produksi dan operasional pabrik.Mesin produksi, genset, forklift, conveyor belt, moulding, freezer industri.
2Bahan BakuBarang atau bahan yang diolah menjadi produk jadi atau setengah jadi.Kapas, benang, kain, PCB, bijih plastik, bijih logam, cat.
3Bahan PenolongBarang atau bahan yang membantu proses produksi tetapi bukan bahan utama produk.Pupuk, pakan ternak, deterjen, katalis, pelumas mesin, pembersih mesin.
4Sisa Bahan BakuBahan baku yang tersisa dan tidak digunakan lagi dalam proses produksi.Potongan kain, sisa bijih plastik, sisa bahan kimia produksi.
5Pengemas dan Alat Bantu PengemasBarang yang digunakan untuk mengemas dan melindungi produk.Botol, kaleng, plastik kemasan, karton, pallet, lakban, lem.
6Barang ContohBarang yang digunakan sebagai model atau acuan produksi.Sampel sepatu, sampel pakaian, sampel tekstil, sampel mesin cuci.
7Bahan BakarBahan yang digunakan untuk menjalankan mesin atau peralatan produksi.Solar, LPG, LNG, CNG, batubara, kayu bakar.
8Peralatan PerkantoranBarang untuk mendukung kegiatan administrasi kantor di Kawasan Berikat.Server, komputer, mesin fotokopi, printer.
9Barang Penelitian dan Pengembangan (R&D)Barang yang digunakan untuk penelitian, pengujian, dan pengembangan produk.Mikroskop, peralatan laboratorium, mesin uji, bahan kimia pengujian.
10Barang Jadi/Setengah Jadi untuk DigabungkanBarang yang akan digabungkan dengan hasil produksi.Komponen elektronik, aksesoris produk, part rakitan.
11Barang yang Dimasukkan Kembali dari Pengeluaran SementaraBarang yang kembali ke Kawasan Berikat setelah subkontrak, perbaikan, atau pengujian.Barang hasil subkontrak, barang hasil perbaikan, barang hasil uji.
12Hasil Produksi yang Dimasukkan KembaliHasil produksi yang dikembalikan ke Kawasan Berikat.Barang retur pelanggan, barang rusak saat pengiriman.
13Hasil Produksi Kawasan Berikat LainHasil produksi dari Kawasan Berikat lain yang digunakan untuk kegiatan produksi.Komponen, bahan setengah jadi, atau produk jadi dari KB lain yang akan diproses atau digabungkan kembali.

MARI BERTUMBUH

DAN PATUH BERSAMA

Sampaikan kebutuhan, tantangan, atau rencana pengembangan perusahaan Anda. APKB siap menjadi mitra dalam mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan melalui penguatan kepatuhan, peningkatan tata kelola, serta optimalisasi pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat.

Jika perusahaan Anda ingin:

  • Mengajukan fasilitas Kawasan Berikat
  • Memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai
  • Meningkatkan tata kelola dan efektivitas operasional Kawasan Berikat
  • Mendapatkan pendampingan dan konsultasi terkait regulasi Kawasan Berikat

Hubungi kami untuk memulai diskusi dan mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.

Hubungi Kami

Tim APKB siap membantu menjawab pertanyaan dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan perusahaan Anda.

Telepon / WhatsApp
Jam Operasional
Senin – Jumat
09.00 – 16.00 WIB
Untuk respons yang lebih cepat, mohon sertakan nama perusahaan, nama PIC, serta kebutuhan atau pertanyaan yang ingin disampaikan.